URBAN FARMING
IMPLEMENTASI PROGRAM URBAN FARMING PADA KELOMPOK SUMBER
TRISNO ALAMI DI KECAMATAN BULAK KOTA SURABAYA
Program urban farming merupakan salah satu wujud dari upaya
pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan mereka dibidang pangan. Program
ini juga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi
keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun
dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di Kota Surabaya. Hal tersebut
terlihat dari adanya salah satu tujuannyadari urban farming itu sendiri yaitu
mengurangi angka kemiskinan. Adapun saran terkait dengan pelaksanaan program urban
farming ini, pihak Dinas Pertanian harus lebih giat dalam memotivasi warga
miskin agar mau melaksanakan program urban farming ini. Serta dalam pelaksanaan
program urban farming ini juga harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan
terkait dengan pemberian bantuan kepada target sasaran yang telah ditentukan.
Urban Farming merupakan aktifitas pertanian di dalam atau di
sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya
pengolahan makanan bagi masyarakat (keluarga miskin) melalui pemanfaatan
pekarangan, lahan-lahan kosong guna menambah gizi, meningkatkan ekonomi dan
kesejahteraan keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu
kelompok pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan
maju di Kota Surabaya. Pada tahun 2011, kegiatan Urban Farming di Surabaya
mampu menjangkau sebanyak 6000 KK (kepala keluarga) dari Gakin hingga tahun
2012. Tahun 2011, Pemerintah Kota Surabaya selalu menyediakan anggaran khusus
bagi pembiayaan program Urban Farming ini kepada masyarakat miskin penerima
bantuan yang tergabung dalam tiap-tiap kelompok. Bantuan yang diberikan kepada
para kelompok ini bukanlah dalam bentuk uang melainkan beberapa perlengkapan
serta peralatan yang dibutuhkan oleh masing-masing kelompok maupun per Kepala
Keluarga (KK) seperti benih sayuran, bibit umur, pot, pupuk serta kantong plastik.
Kecamatan Bulak merupakan salah satu kecamatan yang juga
mendapatkan bantuan program ini. Di Kecamatan Bulak sendiri, program Urban
Farming ini dilakukan oleh tiap-tiap kelompok. Total kelompok yang ada di
Kecamatan Bulak ada 17 kelompok yang tersebar dari 5 kelurahan yaitukelurahan
Bulak, kedung cowek, kenjeran, komplek kenjeran dan sukolilo.Salah satu kelompok
dari 17 kelompok tersebut yang menjalankan program ini adalahkelompok Sumber
Trisno Alami yang berada di Kelurahan Komplek Kenjeran. Kelompok ini telah
menjalankan program Urban Farming ini mulai dari awal Pemerintah Kota Surabaya
mencanangkan program ini.
menurut Kartasasmita (Widodo : 2009) kebijakan merupakan
upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan (atau tidak dilakukan)
oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkan atau yang
memengaruhinya, dan (3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik tersebut. Pertanian kota atau yang saat ini lebih dikenal dengan
sebutan Urban farming adalah praktek pertanian (meliputi kegiatan tanaman pangan,
peternakan, perikanan, kehutanan) di dalam atau di pinggir kota. Urban farming
juga dapat dikatakan sebagai aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota
yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan
makanan bagi masyarakat (keluarga miskin) melalui pemanfaatan pekarangan,
lahan-lahan kosong guna menambah gizi, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan
keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok
pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di
Kota.
Berdasarkan dari Buku Petunjuk
Pelaksanaan Program Urban Farming tahun 2012 Kota Surabaya, tujuan dari program
ini yakni:
(a)Mengurangi kemiskinan melalui
penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha budidaya sayuran disesuaikan
denganpotensi yang ada di wilayahnya
(b)Mengoptimalkan pemanfaatan lahan
sempit di perkotaan, (c) Mengembangkan dan memperluas kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja produktif, serta kepentingan pembelajaran bagi masyarakat
miskin.
Menurut Buku Pelaksanaan Urban Farming tahun 2012 Kota
Surabaya, terdapat model- model dari Urban Farming. Model-model urban Farming tersebut
yaitu.
1.
Memanfaatkan lahan tidur dan
lahan kritis,
2 Memanfaatkan
Ruang Terbuka Hijau
(Privat dan Publik),
3. Mengoptimalkan
kebun sekitar
rumah,
4. Menggunakan
ruang (vertikultur)
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan tentang
program Urban Farming. Urban farming
merupakan aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan
ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi keluarga
miskin.
Fokus dalam penelitian ini yaitu
melihat dari teori Donald S. Van Meter
dan Van Horn, yakni:
1)
Ukuran dan tujuan kebijakan, terkait
dengan tercapai tidaknya tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya
dan sesuai dengan ukuran yang telah
ditentukan atau malah
berjalan jauh tidak sesuai dengan
ukuran serta tujuan dari program
Urban Farming.
2)
Sumber - sumber kebijakan, terkait dengan pemanfaatan sumber daya
manusia, biaya, dan waktu meliputi
pelaksana program, sarana dan
prasarana penunjang, biaya untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan baik
dari pemerintah pusat/daerah,
dan berapa jumlah dana yang digunakan pembiayaan program Urban
Farming. Pada kelompok Sumber Trisno Alami di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
3) Karakteristik Badan, mencakup organisasi ataupun
badan-badan yang terlibat dalam implementasi program Urban Farming pada
kelompok Sumber Trisno Alami di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
4) Kondisi Sosial,
ekonomi, dan politik, terkait dengan cara pelaksanaan program, variasi-variasi
dalam situasi politik yang berpengaruh terhadap implementasi program Urban
Farming.
5) Sikap para
pelaksana, terkait dengan bentuk sikap atau respon serta komitmen dari para
implementor terhadap implementasi program Urban Farming.
6) Komunikasi antar
organisasi, terkait dengan komunikasi antar Dinas Pertanian Kota Surabaya
dengan para kelompok penerima bantuan Program Urban Farming.
Ukuran dan tujuan kebijakan
diperlukan untuk mengarahkan dalam
melaksanakan kebijakan, hal tersebut
dilakukan agar sesuai dengan program yang sudah direncanakan. Ukuran dari
kebijakan Urban Farming ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dibidang
pangan terutama sayuran dalam pemenuhan gizi keluarga serta memotivasi diri
untuk maju dan berkembang. Sedangkan tujuan kebijakan dari program urban
farming ini yaitu:
1.
Mengurangi kemiskinan melalui
penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha budidaya sayuran yang disesuaikan dengan
potensi wilayah di Surabaya
2.
Mengoptimalkan pemanfaatan lahan
sempit di perkotaan
3.
Mengembangkan dan memperluas
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja produktif, serta kepentingan
pembelajaran bagi masyarakat miskin,
4.
Mengembangkan pola pembinaan yang
partisipatif dan berkelanjutan dalam memberdayakan masyarakat miskin dalam
upaya perbaikan gizi buruk sekaligus dapat meningkatkan pendapatan keluarga
secara mandiri
5.
Pembelajaran dan peningkatan SDM di
bidang pertanian.
Komentar
Posting Komentar