urban farming



IMPLEMENTASI PROGRAM URBAN FARMING PADA KELOMPOK SUMBER TRISNO ALAMI DI KECAMATAN BULAK KOTA SURABAYA

Program urban farming merupakan salah satu wujud dari upaya pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan mereka dibidang pangan. Program ini juga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di Kota Surabaya. Hal tersebut terlihat dari adanya salah satu tujuannyadari urban farming itu sendiri yaitu mengurangi angka kemiskinan. Adapun saran terkait dengan pelaksanaan program urban farming ini, pihak Dinas Pertanian harus lebih giat dalam memotivasi warga miskin agar mau melaksanakan program urban farming ini. Serta dalam pelaksanaan program urban farming ini juga harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan terkait dengan pemberian bantuan kepada target sasaran yang telah ditentukan.

Urban Farming merupakan aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi masyarakat (keluarga miskin) melalui pemanfaatan pekarangan, lahan-lahan kosong guna menambah gizi, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di Kota Surabaya. Pada tahun 2011, kegiatan Urban Farming di Surabaya mampu menjangkau sebanyak 6000 KK (kepala keluarga) dari Gakin hingga tahun 2012. Tahun 2011, Pemerintah Kota Surabaya selalu menyediakan anggaran khusus bagi pembiayaan program Urban Farming ini kepada masyarakat miskin penerima bantuan yang tergabung dalam tiap-tiap kelompok. Bantuan yang diberikan kepada para kelompok ini bukanlah dalam bentuk uang melainkan beberapa perlengkapan serta peralatan yang dibutuhkan oleh masing-masing kelompok maupun per Kepala Keluarga (KK) seperti benih sayuran, bibit umur, pot, pupuk serta kantong plastik.

Kecamatan Bulak merupakan salah satu kecamatan yang juga mendapatkan bantuan program ini. Di Kecamatan Bulak sendiri, program Urban Farming ini dilakukan oleh tiap-tiap kelompok. Total kelompok yang ada di Kecamatan Bulak ada 17 kelompok yang tersebar dari 5 kelurahan yaitukelurahan Bulak, kedung cowek, kenjeran, komplek kenjeran dan sukolilo.Salah satu kelompok dari 17 kelompok tersebut yang menjalankan program ini adalahkelompok Sumber Trisno Alami yang berada di Kelurahan Komplek Kenjeran. Kelompok ini telah menjalankan program Urban Farming ini mulai dari awal Pemerintah Kota Surabaya mencanangkan program ini.
menurut Kartasasmita (Widodo : 2009) kebijakan merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan 
(1) apa yang dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh pemerintah mengenai suatu masalah, 
(2) apa yang menyebabkan atau yang memengaruhinya, dan 
(3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik tersebut. 
Pertanian kota atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Urban farming adalah praktek pertanian (meliputi kegiatan tanaman pangan, peternakan, perikanan, kehutanan) di dalam atau di pinggir kota. Urban farming juga dapat dikatakan sebagai aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi masyarakat (keluarga miskin) melalui pemanfaatan pekarangan, lahan-lahan kosong guna menambah gizi, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di Kota.
Berdasarkan dari Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Urban Farming tahun 2012 Kota Surabaya, tujuan dari program ini yakni:
(a)Mengurangi kemiskinan melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha budidaya sayuran disesuaikan denganpotensi yang ada di wilayahnya
(b)Mengoptimalkan pemanfaatan lahan sempit di perkotaan, (c) Mengembangkan dan memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja produktif, serta kepentingan pembelajaran bagi masyarakat miskin.
Menurut Buku Pelaksanaan Urban Farming tahun 2012 Kota Surabaya, terdapat model- model dari Urban Farming. Model-model urban Farming tersebut yaitu.
           1.     Memanfaatkan lahan tidur dan
          lahan kritis,
    2   Memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau
          (Privat dan Publik),
    3.  Mengoptimalkan kebun sekitar
          rumah,
    4.  Menggunakan ruang (vertikultur)

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang
program Urban Farming. Urban farming merupakan aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi keluarga miskin.

Fokus dalam penelitian ini yaitu melihat dari teori Donald S. Van Meter
dan Van Horn, yakni:
1) Ukuran dan tujuan kebijakan, terkait dengan tercapai tidaknya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dan sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan atau malah berjalan jauh tidak sesuai dengan ukuran serta tujuan dari program Urban Farming.

2)  Sumber - sumber kebijakan, terkait dengan pemanfaatan sumber daya manusia, biaya, dan waktu meliputi pelaksana program, sarana dan prasarana penunjang, biaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan baik dari pemerintah pusat/daerah, dan berapa jumlah dana yang digunakan pembiayaan program Urban Farming. Pada kelompok Sumber Trisno Alami di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

3) Karakteristik Badan, mencakup organisasi ataupun badan-badan yang terlibat dalam implementasi program Urban Farming pada kelompok Sumber Trisno Alami di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

4)  Kondisi Sosial, ekonomi, dan politik, terkait dengan cara pelaksanaan program, variasi-variasi dalam situasi politik yang berpengaruh terhadap implementasi program Urban Farming.

5)  Sikap para pelaksana, terkait dengan bentuk sikap atau respon serta komitmen dari para implementor terhadap implementasi program Urban Farming.

6)  Komunikasi antar organisasi, terkait dengan komunikasi antar Dinas Pertanian Kota Surabaya dengan para kelompok penerima bantuan Program Urban Farming.

Ukuran dan tujuan kebijakan diperlukan untuk mengarahkan dalam melaksanakan kebijakan, hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan program yang sudah direncanakan. Ukuran dari kebijakan Urban Farming ini masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dibidang pangan terutama sayuran dalam pemenuhan gizi keluarga serta memotivasi diri untuk maju dan berkembang. Sedangkan tujuan kebijakan dari program urban farming ini yaitu:

1.    Mengurangi kemiskinan melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha  budidaya sayuran yang disesuaikan dengan potensi wilayah di Surabaya
2.     Mengoptimalkan pemanfaatan lahan sempit di perkotaan
3.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja produktif, serta kepentingan pembelajaran bagi masyarakat miskin,
4.    Mengembangkan pola pembinaan yang partisipatif dan berkelanjutan dalam memberdayakan masyarakat miskin dalam upaya perbaikan gizi buruk sekaligus dapat meningkatkan pendapatan keluarga secara mandiri
5.       Pembelajaran dan peningkatan SDM di bidang pertanian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUNJUNGAN LAPANG DI BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (BALAI BESAR PPMB-TPH) DEPOK

Pembukaan Lahan, Irigasi, dan Pengolahan Tanah