urban farming
IMPLEMENTASI PROGRAM URBAN FARMING
PADA KELOMPOK SUMBER TRISNO ALAMI DI KECAMATAN BULAK KOTA SURABAYA
Program urban farming merupakan
salah satu wujud dari upaya pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
mereka dibidang pangan. Program ini juga meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan
keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok
pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di
Kota Surabaya. Hal tersebut terlihat dari adanya salah satu tujuannyadari urban
farming itu sendiri yaitu mengurangi angka kemiskinan. Adapun saran terkait
dengan pelaksanaan program urban farming ini, pihak Dinas Pertanian harus lebih
giat dalam memotivasi warga miskin agar mau melaksanakan program urban farming ini.
Serta dalam pelaksanaan program urban farming ini juga harus sesuai dengan apa
yang telah direncanakan terkait dengan pemberian bantuan kepada target sasaran
yang telah ditentukan.
Urban Farming merupakan aktifitas
pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian,
dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi masyarakat (keluarga miskin)
melalui pemanfaatan pekarangan, lahan-lahan kosong guna menambah gizi, meningkatkan
ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi keluarga miskin untuk
membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun dirinya sendiri agar
lebih mandiri dan maju di Kota Surabaya. Pada tahun 2011, kegiatan Urban
Farming di Surabaya mampu menjangkau sebanyak 6000 KK (kepala keluarga) dari
Gakin hingga tahun 2012. Tahun 2011, Pemerintah Kota Surabaya selalu
menyediakan anggaran khusus bagi pembiayaan program Urban Farming ini kepada
masyarakat miskin penerima bantuan yang tergabung dalam tiap-tiap kelompok.
Bantuan yang diberikan kepada para kelompok ini bukanlah dalam bentuk uang melainkan
beberapa perlengkapan serta peralatan yang dibutuhkan oleh masing-masing
kelompok maupun per Kepala Keluarga (KK) seperti benih sayuran, bibit umur,
pot, pupuk serta kantong plastik.
Kecamatan Bulak merupakan salah satu
kecamatan yang juga mendapatkan bantuan program ini. Di Kecamatan Bulak
sendiri, program Urban Farming ini dilakukan oleh tiap-tiap kelompok. Total
kelompok yang ada di Kecamatan Bulak ada 17 kelompok yang tersebar dari 5
kelurahan yaitukelurahan Bulak, kedung cowek, kenjeran, komplek kenjeran dan
sukolilo.Salah satu kelompok dari 17 kelompok tersebut yang menjalankan program
ini adalahkelompok Sumber Trisno Alami yang berada di Kelurahan Komplek
Kenjeran. Kelompok ini telah menjalankan program Urban Farming ini mulai dari awal
Pemerintah Kota Surabaya mencanangkan program ini.
menurut Kartasasmita (Widodo : 2009)
kebijakan merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan
(1) apa yang dilakukan
(atau tidak dilakukan) oleh pemerintah mengenai suatu masalah,
(2) apa yang menyebabkan
atau yang memengaruhinya, dan
(3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik
tersebut.
Pertanian
kota atau yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Urban farming adalah
praktek pertanian (meliputi kegiatan tanaman pangan, peternakan, perikanan,
kehutanan) di dalam atau di pinggir kota. Urban farming juga dapat dikatakan
sebagai aktifitas pertanian di dalam atau di sekitar kota yang melibatkan
ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya pengolahan makanan bagi masyarakat
(keluarga miskin) melalui pemanfaatan pekarangan, lahan-lahan kosong guna
menambah gizi, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga serta memotivasi
keluarga miskin untuk membentuk suatu kelompok pertanian guna untuk membangun
dirinya sendiri agar lebih mandiri dan maju di Kota.
Berdasarkan
dari Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Urban Farming tahun 2012 Kota Surabaya,
tujuan dari program ini yakni:
(a)Mengurangi
kemiskinan melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha budidaya sayuran
disesuaikan denganpotensi yang ada di wilayahnya
(b)Mengoptimalkan
pemanfaatan lahan sempit di perkotaan, (c) Mengembangkan dan memperluas
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja produktif, serta kepentingan
pembelajaran bagi masyarakat miskin.
Menurut Buku Pelaksanaan Urban Farming
tahun 2012 Kota Surabaya, terdapat model- model dari Urban Farming. Model-model
urban Farming tersebut yaitu.
1.
Memanfaatkan
lahan tidur dan
lahan kritis,
2 Memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau
(Privat dan
Publik),
3. Mengoptimalkan kebun sekitar
rumah,
4. Menggunakan ruang (vertikultur)
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang
program
Urban Farming. Urban farming merupakan aktifitas pertanian di dalam atau di
sekitar kota yang melibatkan ketrampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya
pengolahan makanan bagi keluarga miskin.
Fokus
dalam penelitian ini yaitu melihat dari teori Donald S. Van Meter
dan
Van Horn, yakni:
1)
Ukuran
dan tujuan kebijakan, terkait dengan
tercapai tidaknya tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dan
sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan atau malah berjalan
jauh tidak sesuai dengan ukuran serta tujuan dari program Urban
Farming.
2) Sumber - sumber kebijakan, terkait dengan pemanfaatan
sumber daya manusia, biaya, dan waktu meliputi pelaksana
program, sarana dan prasarana penunjang, biaya untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan baik dari pemerintah pusat/daerah, dan berapa jumlah dana yang
digunakan pembiayaan program Urban Farming. Pada kelompok Sumber Trisno Alami
di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
3) Karakteristik Badan, mencakup
organisasi ataupun badan-badan yang terlibat dalam implementasi program Urban
Farming pada kelompok Sumber Trisno Alami di Kecamatan Bulak Kota Surabaya.
4)
Kondisi Sosial, ekonomi, dan politik, terkait dengan cara pelaksanaan
program, variasi-variasi dalam situasi politik yang berpengaruh terhadap
implementasi program Urban Farming.
5)
Sikap para pelaksana, terkait dengan bentuk sikap atau respon serta komitmen
dari para implementor terhadap implementasi program Urban Farming.
6)
Komunikasi antar organisasi, terkait dengan komunikasi antar Dinas
Pertanian Kota Surabaya dengan para kelompok penerima bantuan Program Urban
Farming.
Ukuran
dan tujuan kebijakan diperlukan untuk mengarahkan dalam melaksanakan
kebijakan, hal tersebut dilakukan agar sesuai dengan program yang sudah
direncanakan. Ukuran dari kebijakan Urban Farming ini masyarakat dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri dibidang pangan terutama sayuran dalam pemenuhan gizi
keluarga serta memotivasi diri untuk maju dan berkembang. Sedangkan tujuan
kebijakan dari program urban farming ini yaitu:
1. Mengurangi kemiskinan melalui
penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha budidaya sayuran yang disesuaikan dengan
potensi wilayah di Surabaya
2. Mengoptimalkan pemanfaatan lahan
sempit di perkotaan
3. Mengembangkan dan memperluas
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja produktif, serta kepentingan
pembelajaran bagi masyarakat miskin,
4. Mengembangkan pola pembinaan yang
partisipatif dan berkelanjutan dalam memberdayakan masyarakat miskin dalam
upaya perbaikan gizi buruk sekaligus dapat meningkatkan pendapatan keluarga
secara mandiri
5. Pembelajaran dan peningkatan SDM di
bidang pertanian.
Komentar
Posting Komentar